Selain itu prosesnya diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian, lembaga maupun daerah.
Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Guru dan PPPK Non Guru Terbaru, Ada Kenaikan?
Jadi PPPK pada Kementerian ,lembaga maupun daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya bukan dihapus serta merta.
Itu tadi penjelasan nasib tenaga honorer yang tidak lulus CPNS dan PPPK 2022