Guru Honorer Lulus Passing Grade Tak Diangkat Jadi ASN PPPK? Kemdikbud akan Ambil Tindakkan Ini

photo author
- Kamis, 21 Juli 2022 | 08:31 WIB
Ilustrasi peserta seleksi PPPK guru honorer.  (instagram/kemenpanrb)
Ilustrasi peserta seleksi PPPK guru honorer. (instagram/kemenpanrb)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Tindakkan akan dilakukan oleh Kemdikbud jika para guru honorer lulus passing grade tidak diangkat jadi ASN PPPK. Hal tersebut dilakukan untuk menjawab keresahan sejumlah guru honorer.

Kemdikbud melalui Ditjen GTK membahas nasib guru honorer pada rapat koordinasi dan sinkronisasi data kebutuhan formasi PPPK 2022. Rapat tersebut diselenggarakan bersama pemerintah daerah dan pemangku kebijakan lainnya pada 12-15 Juli 2022.

Selama ini guru honorer sangat berharap pada pelaksanaan PPPK 2022 nanti agar ada kejelasan melalui ketersediaan formasi. Karena hingga saat ini nasib guru honorer terutama yang telah lulus passing grade belum ada kepastian terkait pengangkatannya sebagai guru ASN PPPK di tahun 2022 ini.

Baca Juga: PENDAFTARAN CPNS 2022 dan PPPK 2022, Simak Cara Buat Akun SSCASN dan Syaratnya

Sekretaris Ditjen GTK, Nunuk Suryani berharap setelah rapat koordinasi tersebut, panitia daerah dapat menambah kuota formasi untuk guru. Sehingga hal tersebut bisa meringankan pekerjaan rumah Kemdikbud maupun pemerintah daerah di tahun 2023.

Sebagaimana yang sudah tercantum dalam UU No 23 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa tanggung jawab terkait pemenuhan kuota PPPK adalah tanggung jawab pemerintah daerah.

Pemerintah Daerah memberikan kewenangan terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah.

Diharapkan perhatian kepada sejumlah guru honorer di sekolah dapat diberikan oleh sejumlah pemerintah daerah, karena pemenuhan kebutuhan guru adalah pekerjaan bersama.

Baca Juga: PENTING Ini Tahapan Pengangkatan ASN PPPK Guru 2022, Dimulai Juli-Agustus 2022

Diharapkan juga akan dihasilkan guru-guru terbaik yang diangkat menjadi guru ASN PPPK dengan adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.

Asisten Deputi Bidang Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja menjelaskan bahwa regulasi Permenpan RB 20 Tahun 2022 akan memprioritaskan guru lulus passing grade agar mendapatkan formasi pada PPPK 2022.

Hal tersebut karena guru yang lulus passing grade tersebut sudah pasti memiliki kompetensi sebagai guru. Dengan adanya penambahan kuota formasi PPPK 2022, maka akan mengakomodasi kebutuhan serta bisa mengangkat guru tersebut menjadi ASN PPPK.

Seperti kita ketahui bahwa tahun 2022 ini Seleksi PPPK lebih berfokus pada dunia pendidikan. Oleh karena itu, Aba Subagja juga mengajak kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengusulkan kuota formasi guru sesuai kebutuhan masing-masing.

Baca Juga: 3 Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022, Ini Jadwal Pengangkatan Guru Lulus Passing Grade

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X