Dibuka Bulan Juli? Kriteria dan Syarat Penting Daftar CPNS dan PPPK 2022, Cermati Baik-baik

photo author
- Sabtu, 16 Juli 2022 | 14:22 WIB
Ilustrasi. Kriteria dan syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. (freepik)
Ilustrasi. Kriteria dan syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. (freepik)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM – Lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka oleh pemerintah. Terdapat juga beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar.

Walaupun dibuka dua jalur penerimaan, rekrutmen diprioritaskan untuk formasi PPPK. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa 28 Juni 2022.

Di tahun ini akan direkrut sebanyak 1.086.128 orang CPNS dan PPPK 2022. Namun, sebagian besar formasi diperuntukan bagi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sementara untuk CPNS akan direkrut dari sekolah kedinasan.

Baca Juga: Segera Dibuka, Ini Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2022

Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya. Formasi PPPK 2022 akan dibagi menjadi dua kebutuhan, yakni di pusat sebanyak 93.554 orang dan daerah sejumlah 942.257 orang.

Syarat pendaftaran tentunya menjadi elemen penting dalam penerimaan CPNS 2022 dan PPPK 2022.

Sesuai tahapan yang telah beredar pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka bulan Juli 2022 ini.

Jadi siapkan dokumen dan cermati syarat rekruitmen CPNS 2022 dan PPPK 2022.

Baca Juga: Daftar Sanksi bagi CPNS yang Mengundurkan Diri, Ada Denda Rp50 Juta di Instansi Ini

Berikut kriteria dan syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2022:

1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan dengan KTP.

2. Berusia antara 18-35 tahun.

3. Usia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

4. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X