Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Bocoran Gajinya dan Berapa Lama Mereka Diangkat

photo author
- Minggu, 29 Mei 2022 | 17:18 WIB
Besaran gaji CPNS dan berapa lama waktu yang dibutuhkan agar diangkat untuk menjadi PNS  (freepik/syarifahbrit)
Besaran gaji CPNS dan berapa lama waktu yang dibutuhkan agar diangkat untuk menjadi PNS (freepik/syarifahbrit)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut bocoran gaji Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) dan informasi terkait berapa lama mereka diangkat untuk menjadi PNS.

Kabar mengenai ratusan CPNS peserta seleksi pada 2021 yang mengundurkan diri viral di media sosial. Menurut catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sudah ada sebanyak 105 CPNS yang mengundurkan diri dari total 112.514 CPNS dari tahun seleksi 2021.

Kemudian banyak yang bertanya apakah benar mengundurkan diri karena gaji CPNS yang dinilai rendah? Memang berapa besaran gaji CPNS dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk diangkat menjadi PNS? Simak artikel ini untuk tahu jawabannya.

Alasan Mereka Mengundurkan Diri

Terdapat sejumlah alasan ratusan CPNS menyatakan mundur. Menurut BKN, salah satu alasannya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ratusan CPNS ini menilai gaji dan tunjangan yang diberikan terlalu kecil. Selain itu, ada CPNS yang mengaku mengundurkan diri karena kehilangan motivasi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 31 Resmi Dibuka, Cara Daftar agar Dapat Bantuan Rp3,55 Juta

Dari sejumlah CPNS yang mengundurkan diri, paling banyak dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni sebanyak 11 orang. Kemudian ada CPNS Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka masing-masing ada 6 orang.

CPNS yang mengundurkan diri ini dinilai merugikan negara. Oleh karenanya, ratusan CPNS yang mundur tersebut akan diberi sanksi. Adapun sanksi yang diberikan yaitu dilarang melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang, berikut besaran gaji CPNS:

Besaran Gaji CPNS

Besaran gaji CPNS yang diberikan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, gaji yang diberikan sebesar 80 persen dari besaran total gaji PNS. Ketentuan tersebut diatur sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Merujuk pada Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, menyatakan bahwa gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi yakni Rp 5.901.200.

Besaran gaji PNS, dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhirnya serta masa kerja mulai dari satu tahun hingga dua puluh tujuh tahun. Gaji terendah PNS adalah golongan 1a yang merupakan lulusan dari SD-SMP yakni di rentang angka Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta.

Baca Juga: Daftar Kode Promo Grab Terbaru, dari GrabCar, GrabBike, GrabExpress, hingga GrabFood

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X