SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut update jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan serta informasi mengenai besarannya yang naik sampai 50 persen.
Kini para PNS dan pensiunan sedang bertanya-tanya terkait kapan pencairan gaji ke-13. Menurut kabar yang beredar gaji ke-13 PNS dan pensiunan ini akan cair sekitar Juni dan Juli 2022.
Diketahui, pemerintah sudah mengatur kapan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Pemerintah menjadwalkan gaji ini cair selepas THR Lebaran.
Kepastian pencairan gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca Juga: Fakta Baru, Eril Anak Ridwal Kamil Teriak Minta Tolong 'Help' saat Terseret Arus Sungai Aare.
Selain itu, ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pada Pasal 12 menyebutkan, jadwal pembayaran gaji paling cepat pada bulan Juli 2022 atau bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Namun jika tak ada kendala, maka gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan akan dapat cair dengan lebih cepat, yakni pada bulan Juni 2022.
Sayangnya, jika belum dapat dibayarkan tepat waktu, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2022, bisa saja di bulan Agustus.
Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung MotoGP Sirkuit Mugello Italia, Tayang di Trans7
"THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan resminya.
Gaji Pokok PNS
Dikutip dari berbagai sumber, berikut besaran gaji pokok PNS yang termasuk dalam gaji ke 13 :