Update Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Terbaru, Besaran Naik 50 Persen

photo author
- Minggu, 29 Mei 2022 | 09:42 WIB
Jadwal pencairan gaji ke-13 (istimewa)
Jadwal pencairan gaji ke-13 (istimewa)

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan PNS 

Berikut informasi terkait tunjangan PNS di luar gaji:

1. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/istri diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. PNS yang memiliki istri/suami menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya

Baca Juga: Video TikTok babyca666 Aulia Salsa Marpaung Selalu Pakai Filter Ini, Netizen: Tujuannya Viral

2. Tunjangan Anak

tunjangan anak PNS diatur PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X