SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Ternyata tak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dapat gaji ke 13 2022.
Diketahui, bahwa pembayaran gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan paling cepat dibayarkan pada bulan Juli, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Jika tak ada kendala, maka gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan akan dapat cair dengan lebih cepat, yakni pada bulan Juni 2022.
Baca Juga: Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Bisa Cair Lebih Cepat, Besarannya Naik
Nilainya pun lebih besar dari tahun lalu karena perhitungan THR dan gaji ke 13 memasukkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Namun, ada beberapa PNS yang tidak mendapatkan gaji ke 13 tahun ini.
Hal ini mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022.
Baca Juga: Jadwal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair, Ini Alur Penerima Rp1 Juta
Pasal tersebut menyebutkan bahwa gaji ke 13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.
Pertama, sedang cuti di luar tanggungan negara
Kedua, sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca Juga: Tanggal Pasti Gaji ke 13 PNS Tahun 2022 Cair, Cek Jadwal dan Besarannya
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA BERITA AYOSEMARANG SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS