SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Gaji dan tunjangan sangat berpengaruh penting bagi kinerja para pegawai. Gaji dan tunjangan bagi PNS dan PPPK berbentuk tiga jenis, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Gaji dan tunjangan PNS diatur dalam PP No. 01/2017 jo PP No.11/2020 Perpres tentang gaji dan tunjangan PNS. Sedangkan PPPK diatur dalam Perpres No. 98/2020 dan PP No.49/2018.
PPPK memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS. Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Baca Juga: Dibuka Bulan Juli? Kriteria dan Syarat Penting Daftar CPNS dan PPPK 2022, Cermati Baik-baik
Yang membedakan hak PPPK dan PNS yakni tunjangan pensiun. PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun karena kontrak PPPK hanya selama 1-5 tahun, meski hal itu bisa diperpanjang.
Tunjangan yang akan didapatkan PPPK juga setara dengan PNS, yakni tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.
Gaji PNS
Berikut besaran gaji PNS berdasarkan golongannya:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Bagian dari ASN, Ketahui Apa itu PPPK? Ini Bedanya dengan CPNS, Siap-siap Dibuka Juli 2022