Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Sebentar Lagi, Ketahui Besaran Gaji serta Tunjangan PNS dan PPPK

photo author
- Senin, 18 Juli 2022 | 15:15 WIB
Peserta CPNS. Ketahui Besaran Gaji serta Tunjangan PNS dan PPPK.  (instagram/@kemenpanrb)
Peserta CPNS. Ketahui Besaran Gaji serta Tunjangan PNS dan PPPK. (instagram/@kemenpanrb)

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Untuk cara menentukan golongan PPPK didasarkan pada Surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019.

Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.

Itulah penjelasan mengenai besaran gaji serta tunjangan PNS dan PPPK. (Mia Fitria)

BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X