Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Untuk cara menentukan golongan PPPK didasarkan pada Surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019.
Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.
Itulah penjelasan mengenai besaran gaji serta tunjangan PNS dan PPPK. (Mia Fitria)
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS