Terkait adanya perbedaan dari PermenpanRB nomor 28 tahun 2021 dengan PermenpanRB nomor 20 tahun 2022, sehingga ini suatu terobosan yang dilakukan untuk mengakomodasi peserta yang sudah lulus namun formasi belum ada. Secara kompetensi terpenuhi dan mempunyai rekam jejak baik.
Jika para guru honorer tidak diangkat menjadi ASN PPPK maka dapat mengganggu pelayanan dalam bidang pendidikan. Sehingga dengan adanya hal tersebut maka akan berdampak juga pada kualitas pendidikan secara nasional. (Mia Fitria)
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS