PADAM TV Analog di Jatim, Mau STB Gratis? Ini Cara Ambilnya Sebelum Habis, Hanya dengan NIK dan Nomor WA

photo author
- Kamis, 22 Desember 2022 | 12:39 WIB
Padam TV Analog di Jatim, Mau STB gratis? Ini cara ambilnya sebelum habis, hanya dengan NIK dan nomor WA. (foto : kominfo.go.id)
Padam TV Analog di Jatim, Mau STB gratis? Ini cara ambilnya sebelum habis, hanya dengan NIK dan nomor WA. (foto : kominfo.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Mulai tanggal 20 Desember 2022, TV Analog seluruh Jawa Timur (Jatim) diketahui padam dan banyak orang mulai mencari Set Top Box untuk digunakan. Tapi tahukah jika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi STB gratis?

STB gratis yang dibagikan oleh Kominfo ini syaratnya bahkan sederhana yaitu hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WA, untuk bisa beralih dari TV Analog yang padam di Jatim saat ini.

Set Top Box atau STB gratis yang diberi Kominfo nantinya bisa digunakan untuk beralih ke siaran TV Digital dari TV Analog yang sudah padam dan ditinggalkan di Jatim.

Baca Juga: Jadwal Piala AFF 2022 Hari Ini atau Besok 23 Desember 2022? Indonesia Bikin Keok Kamboja, Filipin Sepak Brunei

Penasaran bagaimana cara memasukkan NIK dan nomor WA terkait? Berikut penjelasannya.

Pembagian STB secara gratis sudah diumumkan berlakunya sejak awal bulan 11 silam.

Tepatnya pada 2 November 2022, ketika seluruh daerah di Jabodetabek dipadamkan.

Siaran TV Digital bukan hal yang baru di Indonesia, bahkan sudah ada sejak beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Video Kebaya Hijau Viral Twitter Dicari-cari Netizen, TERUNGKAP Sosok Lelaki Beri Arahan ke Ranjang

Hanya saja, baru digunakan oleh sebagian kalangan karena masih kurangnya informasi.

Beberapa keuntungan menggunakan Set Top Box, terutama dari segi kualitas siaran.

Jika menggunakan sinyal TV Digital, siaran yang muncul akan lebih jernih.

Siaran tidak akan tampil semutan sebagaimana yang lumrah pada TV Analog sebagaimana diketahui bersama.

Baca Juga: 35 Ucapan Hari Ibu 22 Desember 2022 yang Menyentuh dan Penuh Cinta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X