Syarat Jadi Calon DPD RI di Pemilu 2024 Ternyata Tidak Rumit, Begini Penjelasan  KPU Batang

photo author
- Kamis, 22 Desember 2022 | 17:37 WIB
KPU Kabupaten Batang gelar sosialisasi pencalonan perseorangan DPD di Hotel Dewi Ratih Batang, Kamis 22 Desember 2022. (Muslihun/Kontributor Batang)
KPU Kabupaten Batang gelar sosialisasi pencalonan perseorangan DPD di Hotel Dewi Ratih Batang, Kamis 22 Desember 2022. (Muslihun/Kontributor Batang)


 
BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang saat ini masuk pada tahapan proses pendaftaran calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pengumpulan dukungan.

Bagi masyarakat yang tertarik mendaftar sebagai calon DPD RI, persyaratannya tidak rumit.

Calon anggota DPD harus menyerahkan minimal 5.000 dukungan di bulan Desember ini ke KPU.

Baca Juga: Samsung Galaxy A23 5G Performa Luar Biasa, Usung RAM 6GB, Layar Infinity-V 6,6 inci Baterai 5.000 mAH

“Kalau persyaratan dukungan calon DPD, sama seperti Pemilu tahun lalu. Yang membedakan hanya prosesnya,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Batang, Aris Setia Budi, usai sosialisasi pencalonan perseorangan DPD di Hotel Dewi Ratih Batang, Kamis 22 Desember 2022.
 
Kalau yang dulu, lanjutnya, pendaftaran DPD bersamaan dengan dokumen pendukung. Untuk Pemilu 2024, penyerahan data dukung pendukung terlebih dulu, baru setelah itu proses pendaftaran dari calon.

“Kalau perubahan yang lain, terkait pekerjaan. Kalau dulu belum mengatur P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Tapi sekarang ada P3K dan PNS, sehingga dua abdi negara itu tidak diperkenankan menjadi pendukung salah satu calon anggota DPD,” jelasnya.

Aris juga menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa tidak mendukung salah satu calon DPD, tapi dicatut nama dan NIK-nya, yang bersangkutan bisa menyampaikan masukan dan tanggapan kepada KPU Batang.

Baca Juga: TERBARU! Syarat Seleksi Calon PPPK 2022 Kemenag atau Kementrian Agama Lengkap, Anggota Parpol Auto Gugur

“Kita sediakan pengaduannya, kemudian masyarakat menyampikan dirinya bahwa tidak mendukung calon DPD,” jelasnya.
 
Hingga sekarang, pihaknya belum menerima laporan masyarakat, karena proses verifikasi administrasi dukungan akan dimulai 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Sehingga, belum ketahuan apakah ada yang tercatut.

“KPU juga akan melakukan pembuktian terbalik. Misalnya ada calon DPD menyerahkan pendukung yang belum memenuhi syarat. Kalau Pemilu 2019 lalu KPU kabupaten/kota langsung melakukan klarifikasi. Tapi untuk Pemilu 2024, calon DPD yang harus membuktikan apakah memenuhi syarat terkait usia atau pekerjaan pendukungnya sebagai PNS/P3K. Itu dilakukan saat proses verifikasi perbaikan,” jelasnya.

Baca Juga: Catat Jadwal Pendaftaran dan Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Resmi Dibuka Hari Ini, Jangan Sampai Terlewat!

Aris Setia Budi menambahkan bahwa saat ini sudah ada dua calon DPD Jateng yang telah memenuhi syarat dukungan ke KPU Provinsi Jawa Tengah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X