AYOSEMARANG.COM –- Seleksi calon PPPK 2022 juga sudah dibuka oleh Kementerian Agama, pendaftaran tersebut sudah dimulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.
Diundangnya para peserta dengan memenuhi kriteria dan minat pada seleksi calon PPPK Kemenag yang dimulai kemarin, 21 Desember 2022.
Diharapkan para peserta untuk segera melakukan pendaftaran, agar tidak terlambat mengikuti seleksi calon PPPK 2022 di Kementerian Agama.
Disampaikan juga oleh Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali pada 21 Desember 2022, bahwa total formasi ada 49.549.
“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN.”
“Yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.
Dalam seleksi calon PPPK Kemenag ini, menurutnya ada tiga kriteria yakni:
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II)
Pelamar yang sudah terdaftar pada pangkalan data (database) BKN, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama 2022.
Baca Juga: Ikut Seleksi Calon PPPK 2022 Kementerian Agama? Wajib Perhatikan Ketentuan Ini!
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar yang telah mengabdi dan aktif bekerja di Kementerian Agama 2022 serta wajib mempunyai pengalaman sesuai peraturan perundang-undangan pada bidang kerja relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.