TERBARU! Syarat Seleksi Calon PPPK 2022 Kemenag atau Kementrian Agama Lengkap, Anggota Parpol Auto Gugur

photo author
- Kamis, 22 Desember 2022 | 16:42 WIB
Dibuka seleksi calon PPPK 2022 oleh Kementerian Agama, ini kriteria lengkap dengan syaratnya.  (instagram.com/cpnsindonesia.id/)
Dibuka seleksi calon PPPK 2022 oleh Kementerian Agama, ini kriteria lengkap dengan syaratnya. (instagram.com/cpnsindonesia.id/)

3. Pelamar lainnya

Pelamar wajib memiliki pengalaman sesuai peraturan perundang-undangan pada bidang kerja relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, serta hal ini tidak termasuk dalam angka 1 dan 2 di atas.

Berikut ini Syarat seleksi calon PPPK 2022 oleh Kementerian Agama:

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia

- Usianya minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai peraturan perundang-undangan

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum

Baca Juga: Cek Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis lewat sscasn.bkn.go id yang Dimulai Hari Ini, di SINI!

- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri

- Pelamar diberhentikan tidak terhormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD)

- Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik alias parpol atau terlibat politik praktis

Persyaratan tersebut di atas disampaikan oleh Nizar Ali, kemudian Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin juga menambahkan.

Pelamar wajib mendaftar sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi sscasn.bkn.go.id, melakukan pendaftaran online dan mengunggah dokumen yang menjadi syarat.

Setiap pelamar diperbolehkan hanya memilih satu formasi saja, jika terdapat kendala dalam pemilihan, maka menjadi tanggung jawab peserta itu sendiri.

Demikian yang dapat ayosemarang.com informasikan mengenai seleksi calon PPPK 2022 oleh Kementerian Agama, semoga dapat membantu.***(Annisa Febri Lestari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X