Begini Cara Penghitungan Suara Pilpres di Indonesia

photo author
- Minggu, 25 Desember 2022 | 15:50 WIB
Ilustrasi perhitungan Pemilu di Indonesia. (Unsplash)
Ilustrasi perhitungan Pemilu di Indonesia. (Unsplash)

Salah satu tahapan yang paling ditunggu dalam gelaran pemilihan presiden (pilpres) adalah penghitungan suara.

Proses ini tahapan setelah pemilih menggunakan hak suaranya untuk mengetahui siapa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mendapatkan suara terbanyak. Tahapan ini pula yang paling ditunggu oleh masyarakat. Tidak heran sebaran informasi ini begitu kencang. Aktivitas sebar berita ke media mengenai informasi raihan suara menjadi bagian dari transparansi pemilu.

Di Indonesia, tahapan penghitungan suara tersebut menggunakan metode Majolitarian. Prinsip dari metode tersebut adalah, setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden akan menjadi pemenang jika mendapatkan suara mayoritas.

Baca Juga: Jalin Keharmonisan, Gereja di Kendal Berbagi di Hari Natal

Namun demikian, ada beberapa penyesuaian pada sistem Majolitarian yang digunakan di Indonesia. Yakni terkait indikator penentu kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Perubahan yang dimaksud adalah pasangan capres dan cawapres dinyatakan memperoleh kemenangan, jika mendulang suara terbanyak dan menang di atas 20 persen di separuh wilayah Indonesia.

Sistem Majolitarian diterapkan sejak 2004 lalu, atau ketika sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung. Sebelumnya, pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hingga kini, sistem tersebut masih digunakan dalam pemilu di Indonesia.

Tahapan Penghitungan Suara

Tahapan rekapitulasi suara bermula dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat nasional. Proses penghitungan awal di TPS dilakukan secara manual oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Penghitungan dilakukan setelah proses pengambilan suara di TPS selesai.

Baca Juga: 5 Jenis Burung Perkutut Ini Dipercaya Bisa Doakan Pemiliknya: Semoga Majikanku Sukses dan Kaya Raya

Setelah semua penghitungan surat suara pilpres tuntas, kemudian KPPS akan melakukan pencatatan raihan suara ke dalam formulir C1. Dokumen penting seperti dokumen administrasi lainnya hingga kotak suara diberikan setiap KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selanjutnya semua dokumen diteruskan pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Proses ini akan berlanjut di tingkat kabupaten/kota, hingga ke tingkat provinsi oleh KPU provinsi. Terakhir, rekapitulasi secara keseluruhan dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI.

Dengan mengedepankan asas keterbukaan, KPU akan menyampaikan seluruh hasil penghitungan lewat Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu. Formulir C1 akan dipindai ke dalam format dokumen digital.

Tahapan pemindaian ini dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Setelah pemindahan tersebut, data dari C1 akan dipublikasikan lewat situng. Tujuan dari pemindaian ini agar memudahkan masyarakat dan pihak-pihak terkait langsung proses pemilu dalam mengakses informasi. Dengan begitu, masyarakat juga dapat memantau pergerakan penghitungan suara hingga akhir sebelum penetapan peraih suara terbanyak oleh KPU.

Baca Juga: Contoh Soal CPNS 2023, 50 Kosakata Antonim yang Wajib Diketahui para Peserta Ujian Tulis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Ginanjar Maulana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X