Mengenai persiapan jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan nomor urut partai politik. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (14/12/2022).
Berikut adalah partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Nanggroe Aceh (PNA)
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
- Partai Darul Aceh (PDA)
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Penyampaian informasi tentang penghitungan suara sangat penting agar diketahui masyarakat. Salah satu layanan yang dapat digunakan untuk kebutuhan publikasi media massa adalah publikasimedia.com. Tersedia layanan penulisan artikel hingga siaran pers yang bisa digunakan untuk membantu kebutuhan publikasi informasi pemilu.