AYOSEMARANG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kebijakan pencabutan PPKM disampaikan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, didampingi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Jumat, 30 September 2022.
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi sebagaimana dikutip Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Baca Juga: Sampai Bikin Presiden Jokowi Penasaran, Begini Cara Mainkan Lato lato, Mainan Jadul VIRAL di TikTok
Keputusan itu diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.
Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
Dengan demikian, Indonesia termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi
Jokowi mengatakan, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi dengan baik. Indonesia juga bisa menjaga stabilitas ekonominya.
Adapun kebijakan-kebijakan selama pandemi adalah kunci keberhasilan Indonesia, kata Jokowi.
Selain itu, juga karena cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi Covid-19.
"Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya," katanya.
"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita."
Lebih lanjut, meski PPKM telah dicabut, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.