Persidangan Junta Myanmar Atas Aung San Suu Kyi Ditutup, Peraih Nobel Divonis Total 33 Tahun Penjara

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 21:19 WIB
Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman 33 penjara oleh pengadilan junta
Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman 33 penjara oleh pengadilan junta

Baca Juga: Live Streaming Piala AFF 2022 Hari Ini, Myanmar vs Laos Kick Off 17.00 WIB Link RCTI Gratis DISINI

Kekacauan di Myanmar

Tuduhan korupsi itu "konyol", kata Htwe Htwe Thein, seorang profesor di Universitas Curtin di Australia.

"Tidak ada dalam kepemimpinan, pemerintahan, atau gaya hidup Aung San Suu Kyi yang menunjukkan sedikit pun korupsi."

"Pertanyaannya sekarang adalah apa yang harus dilakukan dengan Aung San Suu Kyi," kata Richard Horsey dari International Crisis Group.

"Apakah akan mengizinkan dia menjalani hukumannya di bawah semacam tahanan rumah, atau memberikan akses terbatas kepada utusan asing kepadanya," katanya.

"Tetapi rezim tidak mungkin terburu-buru untuk membuat keputusan seperti itu."

Militer menuduh adanya penipuan pemilih yang meluas selama pemilihan November 2020, yang dimenangkan dengan gemilang oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Suu Kyi, meskipun pengamat internasional mengatakan pemungutan suara itu sebagian besar bebas dan adil.

Junta sejak itu membatalkan hasilnya dan mengatakan telah menemukan lebih dari 11 juta contoh penipuan pemilih.

Baca Juga: Prediksi Skor Myanmar vs Laos di Piala AFF 2022 dan Statistik Lengkap

Myanmar berada dalam kekacauan sejak militer merebut kekuasaan pada 1 Februari 2021, mengakhiri eksperimen singkat negara Asia Tenggara itu dengan demokrasi dan memicu protes besar.

Junta menanggapi dengan tindakan keras yang menurut kelompok hak asasi manusia termasuk penghancuran desa, pembunuhan massal dan serangan udara terhadap warga sipil.

Lebih dari 1 juta orang telah mengungsi sejak kudeta, menurut badan anak-anak PBB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X