Daftar Cuti Bersama Pegawai ASN 2023, Total Libur 8 Hari

photo author
- Senin, 2 Januari 2023 | 19:10 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) - Daftar cuti bersama ASN tahun 2023. (Foto : Budi/Diskominfo)
Aparatur Sipil Negara (ASN) - Daftar cuti bersama ASN tahun 2023. (Foto : Budi/Diskominfo)

AYOSEMARANG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.

Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Aturan yang yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga: WADUH, Jika Draft Revisi UU ASN Tahun 2014 Disahkan, PNS Harus Was-Was, Mengapa?

Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Jokowi menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2023 yaitu pada:

  • Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
  • Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
  • Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
  • Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
  • Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," demikian ditegaskan dalam Keppres.

Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keppres ini mulai berlaku tertanggal ditetapkannya, yaitu pada 23 Desember 2022.

Sebagai informasi, ASN berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Loker Terbaru! Seleksi PPPK 2022 Mahkamah Konstitusi Buka 32 Formasi Jabatan ASN, Ini Link Pendaftarannya

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN merujuk pada profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Jadi setiap PNS sudah pasti adalah ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja dia adalah PPPK.

Dengan demikian, Keppres di atas berlaku bagi PNS dan PPPK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X