AYOSEMARANG.COM -- Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 akan segera diproses oleh legislatif karena masuk dalam Prolegnas 2023 mendatang.
Dikutipan ayosemarang.com dari draf revisi UU ASN, rupanya banyak bagian pasal draf tersebut memuat hal-hal yang berkaitan dengan masa depan PNS.
Berdasarkan draft UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang memasuki proses revisi, memuat pasal yang memudahkan seorang PNS dipecat.
Hal ini tertuang dalam Pasal 87 Ayat 1 menegaskan bahwa PNS dapat diberhentikan secara hormat jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengarah pada pensiun dini, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pemerintah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan evaluasi dan perencanaan staf.
Dalam pasal lain, poin pemecatan PNS juga menyebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat apabila diketahui tidak sehat jasmani dan/atau rohani untuk menjalankan tugas dan kewajibannya.
Kemudian, dalam pasal yang sama, ayat 3 disebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat, bukan atas permintaannya sendiri, karena melakukan pelanggaran disiplin PNS yang berat.
Selanjutnya, dalam draf perubahan UU ASN juga disebutkan bahwa PNS dapat dipecat dengan tidak hormat.
Hal ini terjadi apabila seorang PNS melakukan hal-hal berikut ini:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
Baca Juga: Jisoo Blackpinkk Trending setelah Gambar Diduga Tato di Bawah Ketiaknya Jadi Sorotan Netizen
Artikel Terkait
Gaji PNS 2023 Naik 7 Persen? Ini Daftar Gaji dan Tunjangan ASN Paling Baru
Heboh RUU ASN, Siap-siap Bisa Ada Pensiun Dini Massal PNS
Seleksi CPNS 2023 Juga Terbuka untuk Fresh Graduate, Bisa Jadi PNS? Simak caranya di Sini
Tunjangan Pensiunan PNS 2023 Batal Rp1 Miliar? Begini Penjelasan Kemenkeu
Pensiunan PNS Terima Rp 1 Miliar Mulai 2023, Simak Rekomendasi Usaha Franchise Pilihan
Loker Terbaru! Seleksi PPPK 2022 Mahkamah Konstitusi Buka 32 Formasi Jabatan ASN, Ini Link Pendaftarannya
Anda Seorang PNS? Berikut Jenis Tunjangan yang Wajib Anda Ketahui Berdasarkan Golongan