WADUH, Jika Draft Revisi UU ASN Tahun 2014 Disahkan, PNS Harus Was-Was, Mengapa?

- Kamis, 29 Desember 2022 | 22:52 WIB
Kehadiran draft revisi UU ASN bisa membuat PNS was-was (Istimewa)
Kehadiran draft revisi UU ASN bisa membuat PNS was-was (Istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 akan segera diproses oleh legislatif karena masuk dalam Prolegnas 2023 mendatang.

Dikutipan ayosemarang.com dari draf revisi UU ASN, rupanya banyak bagian pasal draf tersebut memuat hal-hal yang berkaitan dengan masa depan PNS.

Berdasarkan draft UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang memasuki proses revisi, memuat pasal yang memudahkan seorang PNS dipecat.

Baca Juga: Inilah Spesifikasi dan Harga Redmi Note 12 Pro Speed Edition, Resmi Rilis Bawa Chipset Snapdragon 778G!

Hal ini tertuang dalam Pasal 87 Ayat 1 menegaskan bahwa PNS dapat diberhentikan secara hormat jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengarah pada pensiun dini, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pemerintah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan evaluasi dan perencanaan staf.

Dalam pasal lain, poin pemecatan PNS juga menyebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat apabila diketahui tidak sehat jasmani dan/atau rohani untuk menjalankan tugas dan kewajibannya.

Kemudian, dalam pasal yang sama, ayat 3 disebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat, bukan atas permintaannya sendiri, karena melakukan pelanggaran disiplin PNS yang berat.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Harus Tahu, Begini Jalurnya agar Tunjangan Profesi Cepat Dibayarkan, Langsung ke Rekening

Selanjutnya, dalam draf perubahan UU ASN juga disebutkan bahwa PNS dapat dipecat dengan tidak hormat.

Hal ini terjadi apabila seorang PNS melakukan hal-hal berikut ini:

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

Baca Juga: Jisoo Blackpinkk Trending setelah Gambar Diduga Tato di Bawah Ketiaknya Jadi Sorotan Netizen

Halaman:

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X