Anda Seorang PNS? Berikut Jenis Tunjangan yang Wajib Anda Ketahui Berdasarkan Golongan

- Rabu, 28 Desember 2022 | 21:37 WIB
Jenis tunjangan berdasarkan golongan PNS lengkap bisa dicek di sini (istimewa)
Jenis tunjangan berdasarkan golongan PNS lengkap bisa dicek di sini (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah pekerjaan idaman dan didambakan banyak orang.

PNS adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain PNS, ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga berstatus ASN. Lantas, apa perbedaan PNS dan PPPK?

PNS dan PPPK sama-sama ASN yang bekerja di pemerintahan. Namun, ada beberapa perbedaan antara keduanya, seperti gaji, tunjangan, hingga status kerja.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Pasti Dibuka, Ini Posisi yang Jadi Prioritas Pemerintah, Bukan Guru dan Nakes?

Komponen pendapatan PNS ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Lantas apa saja yang masuk kriteria tunjangan PNS?

Berikut ayosemarang.com rangkum dari berbagai sumber jenis dan kriteria tunjangan yang didapatkan bagi seorang PNS:

Baca Juga: Pensiunan PNS Terima Rp 1 Miliar Mulai 2023, Simak Rekomendasi Usaha Franchise Pilihan

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja PNS memiliki nominal yang paling besar dibandingkan dengan tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda, sesuai dengan kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000. Sementara tunjangan kinerja terendahnya adalah Rp 5.361.800.

Halaman:

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X