Selain itu, pelaku usaha juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka.
"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," kata Siti.
Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kemenag untuk masyarakat, misalnya pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.
Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.
Lebih lanjut, untuk mendaftar Sehati 2023, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat.
Mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, berikut syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023:
1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
Baca Juga: 5 Aplikasi Penghasil Uang Halal dan Resmi Bisa Langsung Cair ke DANA hingga GoPay Secara Mudah!
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (ozset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan;
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;