SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengamini permohonan perpanjangan masa penahanan kelima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan dikabulkannya permohonan pihak PN Jakarta Selatan oleh Pengadilan Tinggi, maka masa penahanan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diperpanjang selama 30 hari kedepan.
Seperti diketahui bahwa JPU telah menetapkan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: WADUH PARAH! Ferdy Sambo Tak Lagi Punya KTP, Kok Bisa?
Sementara untuk masa penahanan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lainnya akan berakhir pada 9 Januari 2023.
Selain Ferdy Sambo, terdakwa lainya Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
"Perpanjangan penahanan kelima terdakwa mulai tanggal 8 Januari 2023 hingga 6 Februari 2023," kata Pejabat Humas PN, Djuyamto seperti dikutip AyoSemarang, Sabtu 7 Januari 2023.
Dijelaskan Djuyamto bahwa perpanjangan masa penahanan mantan Kadiv Propam Cs telah sesuai dengan Pasal 29 ayat 1, 2, 3b dan ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: GEGER! Anak Ferdy Sambo, Trisha Eungelica, Miliki Tabungan Rp100 Triliun, Dari Mana?
"Apabila pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara belum juga selesai, maka kembali dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari," jelas Djuyamto.
Atas kabar perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo Cs itu mendapat ragam komentar netizen. Seperti dilihat ayosemarang.com dari unggahan akun gosip di media sosial Instagram @lambe_turah.
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperpanjamg masa penahanan Ferdy Sambo 30 hari kedepan," tulis akun Instagram @lambe_turah pada Jumat 6 Januari 2023.
Sontak netizen tak tinggal diam apalagi yang selama ini terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.