"Di mana?," tanya hakim lagi.
Ferdy Sambo mengaku sudah tidak lagi memegang KTP setelah diserahkan kepada penyidik yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan dirinya.
"Saya tidak pegang lagi. Kami tidak pegang berkas lagi sejak ditahan, yang Mulia," bebernya.
Tak berhenti sampai disitu, hakim ketua terus mencecar pertanyaan kepada Ferdy Sambo perihal keberadaan KTP.
Ahmad Suhel kembali mempertegas terkait pengakuan Ferdy Sambo kalau KTP-nya disita oleh penyidik.
Baca Juga: GEGER! Anak Ferdy Sambo, Trisha Eungelica, Miliki Tabungan Rp100 Triliun, Dari Mana?
Karena hakim ketua tidak bisa mengecek identitas melalui KTP, akhirnya identitas Sambo dicocokkan berdasarkan berita acara yang dipegang majelis hakim.
"Baik di Berita Acara aja kami cocokkan ini identitas saudara ya," imbuh hakim Suhel.
Ditempat yang sama, Ferdy Sambo menyampaikan kepada hakim para terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tidak bersalah.
Sebelumnya, Sambo juga mengaku telah menyampaikan pada saat menjalani sidang etik di kepolisian bahwa para terdakwa obstruction of justice tidak bersalah.
Bahkan Ferdy Sambo memohon kepada Kapolri saat itu agar mereka tidak dihukum dan dipecat, alasannya karena mereka tidak tahu menahu tentang skenario yang telah dibuat Sambo. *** (Syarifuddin)