Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2023 Resmi Dibuka, Berikut Syarat Penting yang Harus Dipenuhi

- Sabtu, 7 Januari 2023 | 18:02 WIB
Ilustrasi Seleksi Petugas Haji  (Istimewa)
Ilustrasi Seleksi Petugas Haji (Istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023.

Pendaftaran atau rekrutmen petugas Haji ini dibuka melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Rekrutmen tersebut dibuka untuk menyeleksi petugas Haji yang bertugas sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan petugas kloter.

Baca Juga: Ikatan Persaudaraan Haji Jateng Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Rekrutmen petugas Haji oleh Ditjen PHU dilakukan berjenjang. Untuk PPIH dan petugas kloter tingkat kabupaten/kota dibuka sejak 6 sampai 13 Januari 2023.

Dilansir Ayosemarang.com dari lama resmi Kemenag.go.id, pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online agar lebih mudah dan transparan.

Peserta diharuskan melakukan pendaftaran melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji.

Pusaka Super Apps Kemenag ini dapat diunduh di Playstore bagi pengguna Android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Direktur Pembinaan Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat menjelaskan, untuk petugas kloter, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yakni ketua dan petugas pembimbing ibadah Haji.

Baca Juga: Jual Ginjal untuk Naik Haji? Habib Jafar: Nabi Aja Nggak Kepikiran

"Khusus untuk pembimbing ibadah Haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik," kata Arsad Hidayat di Jakarta.

Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas untuk formasi PPIH Kloter dan Arab Saudi harus bisa mengoperasikan Microsoft Office dan aplikasi Pelaporan PPIH melalui Android atau iOS.

"Pada tahun 2023, tidak akan ada lagi petugas yang buta teknologi karena semua layanan penyelenggara Haji akan dilaporkan secara digital," kata Arsad.

"Seleksi untuk petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas, lembaga pendidikan atau pondok pesantren. Untuk PNS harus ada surat rekomendasi dari kementerian/lembaga," tambah Arsad.

Halaman:

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X