RESMI! Putusan Keluar! Benar Ferry Irawan Resmi Ditahan? Apakah 'Kuda' 2x Sehari Masuk Kandang?

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 14:45 WIB
Nasib terbaru Ferry Irawan terkait KDRT kepada Venna Melinda (instagram.com/vennamelindareal/)
Nasib terbaru Ferry Irawan terkait KDRT kepada Venna Melinda (instagram.com/vennamelindareal/)

AYOSEMARANG.COM -- Kasus Ferry Irawan dan Venna Melinda begitu sangat menghebohkan.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan oleh istrinya tersebut atas dugaan KDRT yang dia lakukan.

Tak main-main Venna Melinda bahkan sampai membawa barang bukti berupa sebuah foto yang memperlihatkan wajah Venna penuh darah.

Baca Juga: Siapa Anggia Novita? Ini Profil dan Biodata Mantan Istri Ferry Irawan Sebelum Venna Melinda, Artis Juga?

Sementara itu, Ferry Irawan yang merupakan seorang aktor tersebut segera mendapatkan cacian dari para netizen.

Para netizen menganggap kelakuan Ferry Irawan benar-benar diluar batas, beberapa dari mereka bahkan mencaci Ferry dengan sadis.

Sementara itu, kasus KDRT yang dialami Venna Melinda tersebut bahkan turut ditangani oleh Hotman Paris, sang pengacara kondang tanah air.

Lantas, bagaimana kelanjutan kasusnya? Apakah Ferry Irawan resmi di tahan? Simak selengkapnya di sini.

Putusan Nasib Ferry Irawan

Dikutip ayosemarang.com dari channel YouTube Begini 2 pada Selasa, 17 Januari 2023. Hotman Paris memberikan penjelasan.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ferry Irawan Resmi Ditahan Atas Dugaan KDRT terhadap Venna Melinda

Dirinya mengatakan bahwa pada tanggal 16 Januari 2023, Polda Jawa Timur telah resmi mengumumkan bahwa Ferry Irawan resmi ditahan.

Ferry resmi ditahan terhitung dari Senin malam, tanggal 16 Januari 2023. Mengenai tempat penahanan, dirinya ditahan di sel penjara Polda Jawa Timur.

"Hari ini tanggal 16 Januari 2023, Polda Jawa Timur telah resmi mengumumkan bahwa Ferry Irawan resmi ditahan terhitung sejak malam ini tanggal 16 Januari 2023 di Polda Jawa Timur,” ucap Hotman Paris kala itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X