AYOSEMARANG.COM - Ferry Irawan kini resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Penahanan itu dilakukan setelah Ferry Irawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 6 jam.
Penahanan Ferry Irawan ditetapkan sebagaimana diatur dalam pasal 21 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Sering Nangis Tiba-Tiba, Venna Melinda Trauma Usai Kena KDRT dari Ferry Irawan?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan saat pemeriksaan, penyidik tidak hanya menyodorkan pertanyaan kepada Ferry Irawan.
Penyidik juga memeriksa sidik jari untuk mengsinkronkan dengan sidik jari yang diperoleh penyidik di TKP terkait sangkaan KDRT tersebut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry Irawan dan dijadikan bukti untuk menahannya.
Sebelum ditahan, Ferry Irawan yang masih menjadi suami Venna Melinda menyampaikan pesan terakhirnya.
"Saya menyampaikan bahwa sampai saat ini (16 Januari 2023) saya masih suami istri yang sah, baik dalam agama saya, dimata Allah dan dimata negara," ucap Ferry Irawan.
Ia mengingatkan bahwa setiap rumah tangga pasti ada dan memiliki masalah serta ujiannya masing-masing.
"Jadi saya mohon kepada semua pihak, siapa pun itu. Saya tidak suudzon, tapi cobalah sudah sepatutnya rumah tangga itu pasti akan ada permasalahan. Dan sudah selayaknya, setiap masalah rumah tangga itu, semua bisa dicarikan jalan yang terbaik secara kekeluargaan," lanjutnya.
Dirinya yang tidak ingin dihina, difitnah lagi oleh semua warga Indonesia, memberikan pesan yang terdengar sendu.
"Kepada siapa pun, fokuslah pada apa yang terjadi, jangan lucuti saya, jangan hina saya, jangan fitnah saya," katanya.