Untuk itu, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan.
Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi.
"Hasil dari penempatan maupun investasi (dana haji) juga menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal)," jelasnya.
Menurut Mustolih, Menag termasuk sangat berani mengusulkan kenaikan biaya haji.
Selama ini, kenaikan biaya haji sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih di tahun politik, lanjut Mustolih.
"Tapi langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu, jika tidak masalah ini akan jadi bom waktu," katanya.
Namun demikian, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan.
Caranya dengan melakukan efesiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.
Dia juga berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).