Ibunda Norma Risma Ngaku Terpaksa Berzina dengan Rozy Zay Hakiki karena Diancam sang Anak dan Mantan Suami

photo author
- Selasa, 31 Januari 2023 | 21:54 WIB
Rihanah ibunda Norma Risma sebut perselingkuhan dengan Rozy atas unsur paksaan Norma Risma. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Rihanah ibunda Norma Risma sebut perselingkuhan dengan Rozy atas unsur paksaan Norma Risma. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

AYOSEMARANG.COM - Kasus dugaan perselingkuhan antara menantu Rozy Zay Hakiki dengan ibu mertua Rihanah Anah masih terus berlanjut.

Kali ini, Rihanah Anah membuat pernyataan mengejutkan terkait kasus tersebut.

Lewat pernyataan tertulis, ibunda Norma Risma itu mengatakan bahwa dirinya terpaksa berselingkuh dengan Rozy Zay Hakiki.

Baca Juga: Rozy Zay Hakiki Ngaku Pernah TTM-an dengan Ibu Mertua tapi Norma Risma Kekeh Ingin Tetap Nikah Dengannya

Dia melakukan hal tersebut karena diancam oleh Norma Risma dan mantan suaminya Nursalam.

Jika dia tidak menuruti permintaan sang anak dan mantan suami itu, bukti chat WhatsApp percakapannya dengan Rozy akan diviralkan.

"Bahwa fakta yang sebenarnya adalah saya (RIHANAH) disuruh, ditekan dan diancam dengan bukti chat WhatsApp kalau tidak menuruti apa kata-kata oleh mantan suami saya saudara Nursalam dan anak kandung saya yang bernama NORMA RISMA bukti chat WhatsApp percakapan antara saya dan menantu saya (ROZY) akan disebar luaskan ke semua orang," tulis Rihanah.

Selain itu, dia juga diminta untuk berzina dengan Rozy agar anak dan suaminya mendapat keuntungan dari kasus tersebut.

Baca Juga: Sama-Sama Disakiti Orang Tercinta, Ini Trauma yang Harus Dialami Venna Melinda vs Norma Risma

"Saya harus mendekati anak menantu saya saudara Rozy dengan cara harus pacaran (kekasih) dan berzina dengan menantu saya Rozy. Supaya mantan suami saya NS dan anak saya Norma Risma bisa mendapatkan harta bendanya dari anak menantu saya," tulis Rihanah.

Rihanah menegaskan, dia siap bertanggung jawab dengan apa yang ditulis dalam surat pernyataan tersebut.

Dia pun siap dituntut ke jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku jika pernyataannya terbukti tidak benar.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X