13. Masa sanggah : 20-22 Desember 2023
14. Jawaban sanggah : 20-29 Desember 2023
15. Pengumuman pasca sanggah : 30-31 Desember 2023
16. Pengisian DRH : 1-18 Januari 2024
17. Usulan penetapan NIP : 19 Januari-18 Februari 2024
Bagi pelamar yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS 2023, lebih baik untuk mempersiapkan syarat dan dokumen mulai dari sekarang agar tidak ada yang terlewat.
Menurut situs SSCASN BKN, berikut syarat pendaftaran CPNS 2023:
Syarat Umum
Baca Juga: 5 Tradisi Ruwahan Masyarakat Kudus Untuk Menyambut Bulan Ramadhan
1. Warga Negara Indonesia.
2. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri.
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai.
4. Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya, kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
7. Bagi wanita, tidak memiliki tato atau bekas tato di bagian tubuh manapun. Wanita juga tidak memiliki tindikan atau bekas tindikan selain di telinga kecuali disebabkan oleh ketentuan adat dan agama.
8. Bagi pria, tidak memiliki tato, bekas tato, tindik, atau bekas tindik kecuali disebabkan oleh ketentuan adat dan agama.
9. Peserta CPNS 2023 lulusan SMA, SMK, dan sederajat harus memiliki umur minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun.
Selain itu, mengacu pada seleksi CPNS 2021 lalu, pemerintah mewajibkan pelamar untuk melampirkan dokumen sebagai berikut:
Baca Juga: Spesifikasi New Yamaha NMAX Terbaru 2023, Motor Matic Gagah Tercanggih, Bawa 6 Pilihan Warna Terbaik
1. KTP
2. Cek NIK
3. Email peserta
4. Ijazah dan akreditasi
5. Sertifikasi
6. TOEFL yang mengacu pada instansi yang membuka rekrutmen CPNS 2021.
Itulah syarat lengkap dan dokumen yang wajib dipersiapkan sebelum pelamar mendaftar seleksi CPNS 2023.***