20 Orang di Batang Terpapar Radikalisme, 4 Orang Meninggal di Tempat saat Ditangkap

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 17:37 WIB
Sosialisasi cegah tangkal paham radikal di Gedung Pramuka, Senin 20 Februari 2023. Foto: Muslihun kontributor Batang.
Sosialisasi cegah tangkal paham radikal di Gedung Pramuka, Senin 20 Februari 2023. Foto: Muslihun kontributor Batang.

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata menyebutkan ada 20 orang yang terpapar paham radikalisme.

Dari 20 orang tersebut, 4 orang di antaranya meninggal di tempat saat penangkapan oleh Densus 88 Mabes Polri. Sedangkan 16 orang sudah dijatuhi hukuman.
 
“Orang yang terpapar paham radikal ada di 6 kecamatan dalam melakukan aksi penyebaran radikalisme. Dan ada potensi lebih banyak lagi orang yang terpapar paham radikalisme di Batang,” ungkapnya.

Baca Juga: Pamen dan Perwira Pratama di Polres Batang Dimutasi, Inilah Daftarnya, Kapolres Batang Beri Pesan Begini
 
Agung juga meminta masyarakat mewaspadai jaringan kelompok radikal yang masih terus bermanuver untuk melakukan konsolidasi dan melaksanakan agenda perjuangan.
 
“Strategi penanganannya Pemkab Batang bersifat lunak dan preventif dengan melakukan pembinaan melalui sosialisasi cegah tangkal radikal dan terorisme,” ungkapnya.
 
Kelompok radikal, kata Agung,  juga mempunyai metode yang sistematis dalam menyebarkan ajarannya dan merekrut anggotanya.
 
“Sebagai contoh, penyebaran radikalisme di kalangan pemuda, selain memanfaatkan media sosial, juga sering memanfaatkan organisasi dan unit kegiatan kepemudaan sebagai pintu masuk pengenalan terhadap radikalisme,” kata Agung saat sosialisasi cegah tangkal paham radikal di Gedung Pramuka, Senin 20 Februari 2023.
 
Ia juga mengungkapkan, radikalisme dan terorisme sangat beragam dan harus dipandang sebagai dua konsep yang berbeda.

Radikalisme adalah proses transformasi menuju paham yang ekstrem dan terorisme adalah alat politik.

Baca Juga: Dispaperta Batang Bakal Sertifikasi Durian Lokal Kualitas Unggul, Harganya Pas di Kantong
 
“Radikal kanan biasanya berkedok agama yang menggunakan bendera-bendera agama atau atas nama agama. Sedangkan radikal kiri itu gerakan radikal dalam hal pluralisme serta sekulerisme dalam beragama (faham komunis),” kata Agung.
 
Lalu, radikalisme sosial demokrasi separatis yaitu gerakan pembebasan untuk mengembangkan negara demokratis yang radikal dengan memperluas pengaruh masyarakat sipil seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM)  dan Organisasi Papu Merdeka (OPM).
 
“Terorisme bersifat menghalalkan segala cara, bunuh diri dianggap jihad, merampas otoritas Tuhan, beragama hanya surga neraka dan semangat melangit pemahaman nihil dan merasa terasing,” ungkapnya.

Adapun kelompok yang rentan terpapar radikalisme yakni kaum muda atau milenial, kelompok yang memiliki kesenjangan sosial, ekonomi, politik, kelompok marginal atau termarginalisasi.
 
Lalu, kelompok agama garis keras, kelompok frustasi terhadap keadaan individunya (ekonomi, sosial, keluarga).
 
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana mengatakan radikal adalah setiap upaya membongkar sistem yang sudah mapan yang sudah ada dalam kehidupan bernegara dengan cara kekerasan.

Jadi menurut hukum, radikalisme adalah suatu tindakan kekerasan untuk anti-Pancasila, anti-NKRI, anti-kebhinnekaan dan intoleransi, sehingga semua orang yang berbeda dengannya dianggap salah.

Baca Juga: BPIH Naik, Calhaj 2020 Tertunda Tak Bayar Tambahan, Ini Penjelasan Kantor Kemenag Batang

Jadi yang dimaksud dengan radikalisme adalah sikap ingin mengubah sistem yang sudah mapan atau telah disepakati bersama dengan cara-cara kekerasan.
 
Ridwan juga menjelaskan, pengertian hukum radikalisme dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

“Kata radikal selalu disandingkan dengan terorisme atau disebut radikal terorisme,” ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X