Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun mencermati pemanfaatan anggaran yang dikelola pemerintah desa. Saat ini dana transfer yang diterima desa se-kabupaten Kendal setiap tahun sudah melampaui Rp 500 miliar . Dana transfer tersebut terdiri dari dana desa alokasi dana desa, bantuan keuangan, bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
Total dana transfer ke desa di kabupaten Kendal sudah tembus Rp 2,5 triliun dan besaran dana desa setiap tahun kurang lebih Rp 250 miliar . Namun masih ada keluhan arahan pemanfaatan dana desa yang eksklusif.
Misalnya pada klasifikasi bidang kegiatan pendidikan nor-formal berskala desa, sasaran penerima manfaat dibatasi hanya untuk satuan pendidikan non-formal yang milik Pemdes. Sedangkan satuan pendidikan non-formal berskala lokal desa yang dikelola masyarakat tidak bisa sebagai penerima manfaat dana desa.
Padahal kontribusi satuan-satuan pendidikan tersebut, dalam membentuk karakter anak-anak usia dini dan menginjak baligh sangat besar. Satuan-satuan pendidikan tersebut memiliki memiliki peran yang nyata dalam mendukung prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan atau SDGS di tingkat desa.