wisata

Syarat Calon Penumpang KAI 2022, Tes PCR Tidak Perlu bagi yang Sudah Divaksin Kedua

Selasa, 29 Maret 2022 | 18:34 WIB
Ilustrasi persyaratan lengkap untuk calon penumpang kereta api antar kota (Pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Menggunakan kereta api menjadi solusi terbaik untuk melakukan perjalanan antar kota. Dengan menggunakan kereta api kita bisa menempuh perjalanan jauh dengan waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan perjalanan kendaraan pribadi atau kendaraan umum.

Pada masa pandemi, bagi kalian yang ingin bepergian menggunakan KAI, harus memenuhi beberapa syarat seperti menunjukkan hasil bahwa anda dinyatakan negatif Covid-19 dan menunjukkan bukti bahwa Anda telah divaksin.

Namun kini, Anda tak perlu khawatir, pembaruan aturan syarat penumpang Kereta Api Indonesia untuk perjalanan jauh telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sejak 9 Maret 2022.

Simak syarat berikut untuk melakukan perjalanan dengan KAI:

Baca Juga: 6 Cara Mengurangi Stres yang Dialami Remaja, Efektif dan Bikin Lega

1. Calon penumpang KAI sudah harus mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster

Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

2. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama

Sedangkan untuk calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif PCR yang diambil dalam jangka waktu 3x24 jam dan atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam jangka waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Tunjukkan hasil negatif Covid dan surat dokter bagi yang tidak bisa mengikuti vaksinasi

Bagi calon penumpang yang memiliki penyakit khusus sehingga tidak bisa mendapatkan vaskinasi, wajib menunjukkan hasil negatif test PCR yang diambil dalam jangka waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam jangka waktu 1x24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ingin Travelling Tetapi Bujet Pas-pasan? Lakukan Hal Ini agar Tetap Bisa Liburan

4. Penumpang usia dibawah 6 tahun

Khusus bagi calon penumpang dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan surat pernyataan hasil negatif Covid-19 dengan syarat harus didampingi orang tua.

Halaman:

Tags

Terkini