Cek UMK Bandung 2024 Fix Naik tapi Tidak Sampai 10 Persen? Ini Perhitungan Gaji Rp4,3 Juta, Pencaker Merapat!

photo author
- Kamis, 16 November 2023 | 21:14 WIB
Ilustrasi. Cek perhitungan prediksi UMK Bandung 2024 besaran gaji Rp4,3 juta. (Pexels.com/Robert Lens)
Ilustrasi. Cek perhitungan prediksi UMK Bandung 2024 besaran gaji Rp4,3 juta. (Pexels.com/Robert Lens)

Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2021, untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Kota Bandung maka alur atau mekanisme penentuan kenaikan UMK Bandung 2024, dirinci sebagai berikut:

1. Perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi Jawa Barat dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Bandung.

2. Hasil perhitungan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk direkomendasikan kepada PJ Gubernur Jawa Barat melalui dinas melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

3. PJ Gubernur Jawa Barat meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dalam menetapkan upah minimum Kota Bandung yang direkomendasikan oleh Wali Kota Bandung.

4. Upah minimum Kabupaten Sidoarjo ditetapkan dengan Keputusan PJ Gubernur Provinsi Jawa Barat.

Untuk penetapan UMK Bandung 2024 memang belum ada pengumuman resmi dari Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Machmudin.  

Akan tetapi sebagai acuan berapa estimasi kenaikan UMK Bandung 2024 dapat dilihat dari penetapan besaran UMK Bandung tahun 2023 yang lalu. 

Penetapan UMK Bandung tahun 2023 ditetapkan dan disahkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776–Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023. 

UMK Bandung tahun 2023 sebesar Rp4.048.462,69, naik 7,09 persen dibandingkan tahun 2022 dengan kenaikan upah minimum sebesar Rp273.601,91. 

Lalu bagaimana dengan estimasi UMK Bandung 2024 ini apakah juga mengalami kenaikan signifikan atau tidak?

Untuk estimasi kenaikan UMK Bandung 2024, Jika keputusan resmi terkait kenaikan upah minimum atau UMP mengikuti tahun sebelumnya yaitu 7,09% maka untuk perhitungan prosentase UMK tiap tahun biasanya mengalami kenaikan tidak lebih atau sama dengan 1%.

Pemerintah menetapkan kenaikan UMK pada tahun 2023 dengan prosentase maksimal tidak lebih dari 10% melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa kenaikan UMK tahun 2023 tidak boleh lebih dari 10% dengan perhitungan UMK menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Jadi kenaikan prosentase UMK Bandung 2024 ini diestimasi sebesar 8% mengacu dari kenaikan tahun 2023 sebesar 7,09% ditambahkan 0,91 persen atau kurang dari 1 persen.

Jika estimasi kenaikan UMK Bandung 2024 sebesar 8 persen, maka untuk besaran upah minimum yang diterima dapat diprediksi sebesar Rp4.372.339,71 atau naik Rp323.877,02 dibandingkan tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Kemnaker, jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X