Kalahkan Magetan? UMK Madiun 2024 Gajian Karyawan Bisa Sampai di Atas Rp2 Juta jika....

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 18:17 WIB
Ilustrasi. UMK Madiun 2024 bisa berpotensi di atas Rp2 juta. Cek hitung-hitungannya. (Freepik.com)
Ilustrasi. UMK Madiun 2024 bisa berpotensi di atas Rp2 juta. Cek hitung-hitungannya. (Freepik.com)

Akan tetapi, berdasarkan informasi bahwa pada beberapa waktu yang lalu terdapat sebuat tuntutan sebesar 15 persen pada kenaikan upah minimum di 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh serikat pekerja kepada pemerintah dengan dimaksudkan agar pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia pada 2024 dapat sejahtera dan mengalami peningkatan yang lebih baik.

Baca Juga: Kupas Tuntas Mesin Honda Beat 2024, Lebih Garang Dari Honda PCX?

Dan jika tuntutan 15 persen disahkan oleh pemerintah, maka para karyawan atau pekerja di Kabupaten Madiun bisa memperoleh gaji di atas Rp2 juta per bulannya.

Di mana pada penetapan UMK Madiun 2023 tingkat kabupaten memperoleh nilai upah minimum senilai Rp2.154.251.

Besaran tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/189/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jatim 2023.

Baca Juga: Kekurangan Fatal Honda PCX 2024 yang Digosipkan Bakal Rilis Tahun Depan, Ternyata Begini Guys!

Sehingga dapat diprediksi bahwa besaran UMK Madiun 2024 pada tingkat kabupaten jika mengalami kenaikan sebesar 15 persen dapat memperoleh nilai upah minimum senilai Rp2.477.388,65.

Dengan rata-rata para karyawan atau pekerja di Kabupaten Madiun dapat memperoleh gaji di atas Rp2 juta per bulannya.

Serta UMK Madiun 2024 juga dapat mengalahkan besaran UMK Kabupaten Magetan yang memperoleh nilai upah minimum senilai Rp2.476.021,3 jika mengalami kenaikan sebesar 15 persen.

Adapun pada besaran UMK Madiun 2024 pada tingkat kota jika resmi naik 15 persen nantinya, dapat memperoleh nilai upah minimum senilai Rp2,5 juta per bulannya.

Itulah sekilas informasi mengenai besaran UMK Madiun 2024 yang karyawan atau para pekerja dapat memperoleh gaji di atas Rp2 juta jika mengalami kenaikan sebesar 15 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X