Daftar UMK 2024 Jawa Barat UMP Ditetapkan Hari Ini, Inilah UMK yang Sudah Berlaku di Semua Wilayah!

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 10:38 WIB
Daftar UMK 2024 Jawa Barat UMP Ditetapkan Hari Ini/ Ilustrasi
Daftar UMK 2024 Jawa Barat UMP Ditetapkan Hari Ini/ Ilustrasi

AYOSEMARANG -- Berikut kami bahas daftar UMK 2024 Jawa Barat Upah Minimum Provinsi atau UMP akan ditetapkan hari ini, Selasa 21 November 2023.

PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan bahwa pembahasan mengenai UMP 2024 dengan Dewan Pengupahan berlangsung pada 17 November 2023.

Melalui aturan baru penetapapan pengupahan diyakini UMP 2024 dan daftar UMK setiap wilayah di Jawa Barat 2024 akan naik.

Menurut Bey, penetapan besaran upah di Jawa Barat ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

"Formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa," ucap Bey dikutip suara.com.

Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

"Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3," sebut Bey.

Menurut Bey, formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

Nah, sebelum daftar UMK 2024 Jawa Barat ditetapkan bagi kamu warga Bekasi yang belum mengetahui berapa besaran UMK Bekasi 2023, berikut ulasannya.

Dari data 2023, UMK Kota Bekasi ternyata masih yang tertinggi se-Jawa Barat. UMK Kota Bekasi 2023 tercatat di angka Rp5.196.494.

Di bawah kota Bekasi, terdapat Kabupaten Karawang yang memiliki UMK 2023 sebesar Rp5.176.179,07.

Lalu di bawah Karawang, ada UMK Kabupaten Bekasi 2023 yang tercatat sebesar Rp5.137.575,44. Selanjutnya ada Kabupaten Karawang yakni Rp4.464.675,02.

Sementara di posisi kelima ada UMK Kabupaten Subang 2023 yakni Rp3.273.810,60. Untuk kota Bogor dan Depok berada di posisi keenam dan ketujuh.

UMK Kota Depok 2023 sebesar Rp4.694.493,70, sedangkan kota Bogor Rp4.639.429,39

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X