AYOSEMARANG.COM -- Mendekati tanggal 30 November 2023, UMK Boyolali 2024 makin banyak dipertanyakan.
Diketahui, tanggal 30 November adalah batas pengumuman upah minimum kabupaten/kota, termasuk UMK Boyolali 2024.
Apakah benar jika UMK Boyolali 2024 naik sebesar Rp300 ribu jika dibandingkan dengan UMK Boyolali 2023?
Baca Juga: Daftar UMK 2024 Jawa Barat UMP Ditetapkan Hari Ini, Inilah UMK yang Sudah Berlaku di Semua Wilayah!
Beberapa waktu yang lalu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah menyuarakan besaran kenaikan upah minimum.
Pihak pekerja meminta adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen, yang berlaku untuk UMP dan UMK di seluruh Indonesia.
Ada beberapa landasan yang digunakan untuk menuntut nilai 15 persen tersebut.
Antara lain adalah hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Lantas berapa kira-kira nilai UMK Boyolali 2024? Benarkah lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2023?
Perkiraan UMK Boyolali 2024
UMK 2023 + 15% = UMK 2024
Rp2.155.712,29 + Rp323.356,84 = Rp2.479.069,14