AYOSEMARANG.COM - Besaran UMK Klaten 2024 tembus di angka Rp2,3 juta? ternyata segini estimasi upah minimumnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini sudah ketok palu menetapkan nilai UMP Jateng 2024 yang naik 4,02 persen pada 21 November 2023.
Kenaikan 4,02 persen pada UMP Jateng 2024 tersebut, tentu memiliki peningkatan UMK Klaten 2024. Estimasi RP2,3 juta per bulan?
Baca Juga: Diusulkan Naik 3,15 Persen! Segini Besaran UMK Kota Sukabumi 2024 Tahun Depan
Salah satunya pada daerah yang dijuluki sebagai kota seribu candi di Jawa Tengah.
Akankah besaran UMK Klaten 2024 jadi tembus Rp2,3 juta? ternyata segini estimasi besaran upah minimumnya berikut ini.
Dilansir dari laman jatengprov.go.id, pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah sah menyatakan kenaikan UMP Jateng 2024 yang naik sebesar 4,02 persen pada nilai upah minimumnya.
Baca Juga: UMK Klaten 2024 NAIK Jadi Segini, Apakah Sama dengan Kenaikan UMP Jateng 2024?
Di mana penetapan kenaikan UMP Jateng 2024 tersebut mengacu pada surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023.
Resminya kenaikan Upah Minimum pada Provinsi Jawa Tengah ini tentu berpengaruh besar pada besaran UMK Klaten 2024 nantinya.
Yang mana UMK Klaten pada 2023 memiliki nilai upah minimum yang tembus di angka Rp2,1 juta atau senilai Rp2.152.323.
Adapun ketetapan nilai UMK Klaten 2024 nantinya tentu mengacu pada beberapa unsur, yakni kebutuhan hidup yang layak dalam segi pertumbuhan ekonomi hingga inflasi.
Sehingga dengan adanya penetapan UMP Jateng yang resmi naik 4,02 persen, andai besaran UMK Klaten 2024 mengalami kenaikan yang sama.