Semua di Atas Rp4 Juta! UMP Banten Naik 2,5 Persen, UMK Cilegon 2024 Besar Mana dari Kota Tangerang? Intip Taksirannya

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 15:08 WIB
Ilustrasi. Intip besaran UMK Cilegon 2024 apa lebih besar dari Tangerang? Simak prediksinya. (Pixabay.com)
Ilustrasi. Intip besaran UMK Cilegon 2024 apa lebih besar dari Tangerang? Simak prediksinya. (Pixabay.com)

Namun apabila besaran UMK Cilegon 2024 dengan Kota Tangerang mengacu pada kenaikan UMP Banten yang naik sebesar 2,5 persen.

Maka berikut ini adalah taksiran besaran UMK Cilegon 2024 dengan Kota Tangerang jika mengalami kenaikan sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: INFO UMK 2024 Karanganyar, Boyolali, Purworejo, Mana yang Tertinggi? Cek Upah di Atas 2 Juta, Setara UMP Jateng


1. Kota Cilegon

Cilegon adalah kota di Provinsi Banten yang dikenal sebagai Kota Baja, karena adanya industri baja milik Pemerintah Indonesia, yakni Krakatau Steel.

Dengan adanya kabar ketetapan UMK 2024 di 8 kabupaten kota Provinsi Banten yang akan segera resmi ditentukan ini.

Tentunya besaran UMK Cilegon 2024 kini sangat ditunggu-tunggu kabarnya oleh para pekerja.

Yang mana, jika besaran UMK Cilegon 2024 nantinya mengacu pada kenaikan UMP Banten sebesar 2,5 persen.

Maka besaran yang didapat pada UMK Cilegon 2024 adalah Rp4.340.254,18 + 2,5 persen = Rp4.448.760,53.

Baca Juga: Alhamdulillah! UMK Banjarnegara 2024 Bisa Naik 4 Persen Lebih, Besarannya Jadi Segini


2. Kota Tangerang

Tangerang adalah kota di Provinsi Banten yang dikenal sebagai Kota Benteng, karena dulunya terdapat sebuah pembangunan benteng pertahanan saat masa pendudukan Belanda.

Dengan adanya kabar ketetapan UMK 2024 di 8 kabupaten kota Provinsi Banten yang akan segera resmi ditentukan ini.

Tentunya besaran UMK Tangerang 2024 kini sangat ditunggu-tunggu kabarnya oleh para pekerja.

Yang mana, jika besaran UMK Tangerang 2024 nantinya mengacu pada kenaikan UMP Banten yang naik 2,5 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X