“Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Terima kasih yang sebesar-besarnya karena telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kepada para stakeholder yang telah mendukung dan berkontribusi dalam merealisasikan penerimaan pajak,” pungkas Max Darmawan.***