JAKARTA, AYOSEMARANG.COM - Elnard Peter, konsumen Toyota menggugat produsen Toyota PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, distributor Toyota PT. Toyota Astra Motor dan agen Toyota PT. Toyota Astra Motor atas Cacat Tersembunyi pada produk Toyota All New Kijang Innova yang dibelinya pada tahun 2021.
Gugatan itu dilakukan karena pada pandemi lalu, Elnard membeli produk Innova Reborn dua kali dan menemukan permasalahan serupa pada Geometri Roda.
"Tetapi Toyota menolak memperbaiki sesuai klausul baku Jaminan Produk lalu menolak membeli kembali kedua produk tersebut dari konsumen," kata Elnard dalam keterangan, Jumat 31 Januari 2025.
Kemudian Elnard menuturkan jika dia sudah pernah melakukan tiga kali gugutan.
Baca Juga: Pamanku Penjaga Kebun Binatang, Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 93
Untuk gugatan pertama No.163/Pdt.G/2022/Pn.Jkt.Sel yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan dibatalkan oknum advokat bernama Sdr. Adhi Heriyadi Wibowo, SH tanpa hak.
"Sebab saya telah mencabut kuasa tanggal 11 Juli 2022 tetapi agenda minutasi tanggal 29 Agustus 2022 tetap bisa berlangsung tanpa sepengetahuan dirinya yang ironisnya PN Jakarta Selatan kini malah menolak menyerahkan segala informasi terkait Perkara tersebut," terangnya.
Gugatan kedua No.557/Pdt.G/2022/Pn.Jkt.Utr didaftarkan di PN Jakarta Utara sesuai domisili Pelaku Usaha dengan Putusan Sela majelis hakim menyatakan tidak berwenang mengadili Perkara.
Gugatan ketiga selama proses Judex Factie No.491/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL dan No. 405/PDT/2024/DKI majelis hakim memutus perkara tanpa pernah membebankan Pembuktian Terbalik berdasarkan Baku Mutu produk yang semestinya wajib diterapkan sebagai hukum formal tunggal.
Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Siliwangi Semarang, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk
Lalu selama Judex Factice, kata Ernald produk, alat bukti otentik dan Penggugat tidak pernah diperiksa.
Putusan No.491/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL diunggah oknum Panitera PN Jakarta Selatan 48 hari setelah Putusan tersebut dibacakan majelis pada tanggal 7 Februari 2024 hakim tanpa dihadiri para pihak.
"Preseden pada Judex Factie tersebut telah dilaporkan kepada Bawas MA RI namun penanganannya dirasa janggal dan tidak transparan," terangnya.
Kemudian pada 2 Juni 2024 Ernald juga mengadukan Tunas Toyota cabang Cinere kepada BPKN-RI karena membatalkan layanan pemeriksaan Geometri Roda Spooring dengan dalih alat rusak ketika konsumen meminta Baku Mutu produk yang ditetapkan Toyota Motor Corporation.