BSU 2025 Lolos Verifikasi tapi Tidak Bisa Cek di Kemnaker? Coba Cara Ini

photo author
- Senin, 23 Juni 2025 | 18:51 WIB
4 Solusi Atasi Situs BSU 2025 Error Meski Sudah Lolos Verifikasi (Istimewa )
4 Solusi Atasi Situs BSU 2025 Error Meski Sudah Lolos Verifikasi (Istimewa )

Warga Negara Indonesia
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Bukan merupakan PNS, anggota TNI, atau Polri
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM
Memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK daerah setempat

Cara Mendaftar dan Cek Status BSU 2025

Berikut langkah-langkah resmi yang bisa kamu lakukan untuk mendaftar dan memeriksa status penerima BSU:

Cek status di situs BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan NIK dan data diri
Daftar akun di situs Kemnaker di alamat https://bsu.kemnaker.go.id
Isi profil secara lengkap dan valid
Verifikasi akun melalui email atau SMS
Pantau notifikasi status penyaluran bantuan

Jika dinyatakan sebagai calon penerima, kamu akan mendapat informasi resmi melalui situs atau aplikasi yang telah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Terdampak Efisiensi Anggaran, Media Perlu Beradaptasi dan Inovatif

Waspadai Penipuan Berkedok BSU

Pemerintah menegaskan bahwa proses pendaftaran dan pencairan BSU tidak dipungut biaya apa pun. Seluruh informasi hanya diumumkan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Hindari memberikan data pribadi kepada pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan bantuan dengan imbalan uang atau iming-iming lainnya.

Meskipun situs bsu.kemnaker.go.id sedang mengalami kendala akses, kamu tetap bisa mengambil langkah-langkah penting agar status BSU tetap terpantau. Pastikan rekening aktif, data pribadi lengkap, dan gunakan kanal resmi alternatif seperti aplikasi JMO dan Pospay. Dengan mengikuti panduan ini, kamu tidak hanya lebih siap, tetapi juga terhindar dari informasi palsu yang dapat merugikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X