AYOSEMARANG.COM -- Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu jaminan keuangan yang dapat membantu pekerja memiliki cadangan dana saat pensiun atau saat tidak bekerja. Namun tahukah kamu, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya dapat dicairkan sebagian meskipun peserta masih aktif bekerja?
Kesempatan mencairkan sebagian saldo JHT ini menjadi solusi untuk mereka yang membutuhkan dana mendesak, seperti untuk biaya pendidikan, kebutuhan keluarga, hingga uang muka pembelian rumah. Melalui aturan yang berlaku, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat melakukan pencairan sebagian sebesar 10 persen hingga 30 persen, tergantung keperluan dan syarat yang terpenuhi.
Sebelum mengajukan pencairan, penting untuk memahami syarat dokumen dan prosedur yang berlaku agar proses klaim berjalan lancar. Berikut syarat lengkap dan langkah-langkah prosedur untuk mencairkan sebagian saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui program JHT.
Syarat Pencairan Sebagian Dana BPJS Ketenagakerjaan
Untuk dapat mencairkan sebagian dana JHT, peserta wajib menyiapkan dokumen berikut:
Baca Juga: Mulai Coreti Pemain Seleksi, Kerangka Tim PSIS Semarang Bakal Segera Dibentuk
A. Pencairan JHT 10 Persen
Dapat digunakan untuk keperluan pribadi dengan syarat:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
e-KTP
Kartu Keluarga
Buku tabungan
Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat berhenti bekerja
NPWP (jika ada)
B. Pencairan JHT 30 Persen
Dapat digunakan untuk keperluan pembelian rumah dengan syarat:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
e-KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat berhenti bekerja
Buku tabungan bank kerjasama
Dokumen perbankan terkait pembelian rumah
NPWP (jika ada)
Baca Juga: Tecno Pova 7 Rilis, HP Gaming Mulai 1,9 Jutaan dengan Baterai 7.000 mAh dan Kamera 108 MP
Perlu diingat, pencairan sebagian ini dapat mempengaruhi pengenaan pajak progresif untuk pencairan JHT berikutnya jika dilakukan dalam jarak lebih dari dua tahun.