Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 2025, Syarat dan Proses Lengkapnya

photo author
- Senin, 30 Juni 2025 | 21:09 WIB
Mau Cairkan BPJS Ketenagakerjaan? Simak Cara dan Syarat Terbarunya di Sini (dok ayosemarang.)
Mau Cairkan BPJS Ketenagakerjaan? Simak Cara dan Syarat Terbarunya di Sini (dok ayosemarang.)

AYOSEMARANG.COM -- Sebagai pekerja di Indonesia, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat dalam jangka panjang. Salah satu yang paling ditunggu adalah Jaminan Hari Tua atau JHT, yang bisa dicairkan saat peserta mengalami kondisi tertentu seperti pensiun, PHK, atau kebutuhan mendesak lainnya.

Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan finansial kepada pekerja setelah tidak lagi aktif bekerja, baik karena usia, pengunduran diri, maupun alasan lainnya.

Namun, tidak semua orang bisa langsung mencairkan dana JHT kapan saja. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar proses pencairan dana berjalan lancar.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beberapa opsi metode pencairan yang bisa dilakukan secara online maupun langsung di kantor cabang. Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta untuk memahami syarat, prosedur, dan dokumen yang dibutuhkan agar klaim tidak ditolak.

Baca Juga: Review Yamaha Gear Ultima 125: Skutik Harian Lincah dengan Torsi Nendang

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang kriteria peserta yang berhak mencairkan dana JHT, prosedur pencairan, hingga ketentuan pajak yang berlaku jika dana dibayarkan secara sekaligus. Simak panduan lengkapnya berikut ini.

Kriteria Peserta yang Bisa Mencairkan Dana JHT

Tidak semua peserta bisa mencairkan dana JHT kapan saja. Hanya peserta dengan kondisi tertentu yang diizinkan mengajukan klaim, antara lain:

- Sudah mencapai usia pensiun 56 tahun
- Mengakhiri masa kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Telah menyelesaikan masa kontrak dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Mengundurkan diri atas keinginan sendiri
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK
- Berhenti menjalankan usaha (untuk peserta mandiri)
- Berencana meninggalkan Indonesia secara permanen
- Mengalami cacat total dan tetap
- Meninggal dunia
- Ingin mencairkan sebagian JHT sebesar 10 persen
- Ingin mencairkan sebagian JHT sebesar 30 persen
- Pekerja Migran Indonesia yang telah menyelesaikan masa kerjanya

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar PIP Online, Cek Penerima dengan Mudah Lewat HP

Metode dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta dapat memilih beberapa metode pencairan sesuai kenyamanan dan kebutuhannya:

1. Melalui layanan online di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, cukup dengan mengunggah dokumen secara digital dan mengikuti verifikasi online

2. Mengajukan langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X