KLATEN, AYOSEMARANG.COM- BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY bekerjasama dengan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam memberikan santunan kepada petugas KPPS yang wafat saat bertugas dalam Pilkada kemarin.
Dua penerima santunan kepada petugas KPPS Kabupaten Klaten yang wafat diberikan kepada keluarga mendiang Hery Susanto dan Zumrotun Rsiah, Jumat 6 Desember 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Isnavodiar Jatmiko menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Sri Mulyani selaku Bupati Klaten atas dukungan dan perhatian yang luar biasa terhadap perlindungan jaminan sosial bagi Perangkat Desa yang juga merupakan petugas pilkada di Kabupaten klaten.
"Kehadiran dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi para pekerja yang telah mendedikasikan dirinya bagi masyarakat dan demokrasi di Indonesia," ungkap pria yang akrab disapa Iko ini.
Iko juga menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh petugas pilkada melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor: 37/HK.05.1-PKS/4/2024 dan PER/8/112024 pada tanggal 8 November 2024.
Sejauh ini KPU Provinsi Jawa Tengah telah mendaftarakan 538.730 Petugas Badan Adhoc melalui program JKK dan JKM, dimana sebanyak 21.086 Petugas merupakan Peserta dari KPU Kabupaten Klaten.
"Sampai dengan tanggal 3 Desember 2024 kami telah mendapatkan laporan terjadinya risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia sebanyak 3 orang Petugas KPU Kabupaten Klaten (1 JKK Meninggal, 1 JKM dan 1 JKK)," paparnya.
Lebih lanjut Iko menuturkan bahwa tugas sebagai petugas pilkada tidaklah mudah, penuh tantangan, dan tidak jarang menghadapi risiko.
Oleh karena itu, melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan yang optimal agar para petugas pilkada dapat menjalankan tugasnya dengan tenang.
Menurutnya ini menjadi Langkah awal bersama dalam memastikan adanya sebuah kesadaran jaminan sosial ketenagakerjaan pada 5 tahun selanjutnya.
"Khusus kepada keluarga ahli waris, kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian Almarhum," ungkapnya.
Adapun santunan yang diberikan terdiri dari:
• Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia senilai Rp. 118.000.000
• Santunan Jaminan Hari Tua senilai Rp. 7.744.700