SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY menandatangani naskah kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Tengah untuk program jaminan sosial bagi para guru dan tenaga kependidikan non PNS di lingkup Kemenag Jateng.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari dan Kepala Kantor Wilayah Kepala Kemenag Jateng, Mustain Ahmad di Hotel Gumaya Semarang, Jumat 13 Oktober 2023.
Dalam kerja sama ini, nantinya para guru dan tenaga kependidikan non PNS di lingkup Kemenag Jateng akan mendapat perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dengan demikian, apabila terjadi risiko, maka para guru dan tenaga kependidikan non pns akan mendapat santunan dari BPJS.
Kepala Kantor Wilayah Kepala Kemenag Jateng, Mustain Ahmad menjelaskan dari data 50 ribu pengajar sudah terdaftar BPJS ketenagakerjaan, selanjutnya dan 177 ribu akan diajukan lagi. Tenaga pengajar dan tenaga kependidikan yang didaftarkan BPJS ini dari semua pengajar agama yang ada di Tanah Air.
''Dengan adanya BPJS ketenagakerjaan sangat penting karena risiko keselamatan dalam bekerja dapat terlindungi,'' jelas Mustain Ahmad.
Baca Juga: TOP 3 Kecamatan Tersepi di Solo Enak buat Tempat Tinggal, Pasar Kliwon Masuk
Pelaksanaan program pemberian asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk guru dan tenaga kependidikan non PNS bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) sehingga harus dijalankan. Kebijakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini juga tidak membebani guru karena preminya di cover Kemenag.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari mengungkapkan menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan pilihan yang tepat dalam memberikan perlindungan serta memuliakan para guru dan tenaga kependidikaan di bawah Kemenag.
''Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengajar ini bermanfaat sebagai jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja. Demikian pula dengan Jaminan Kematian, akan membantu meringankan beban keluarga korban atau ahli waris,'' jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Cahyaning Indriasari yang akrab disapa Naning menyampaikan pihaknya akan terus mendorong semua perusahaan mengikutsertakan para pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial BPJSKetenagakerjaan.
Baca Juga: Gedung Tua di Semarang Terbengkalai Disulap Jadi Wahana Rumah Hantu, Beneran Angker?
Disebutkan Naning, berbagai program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain memberikan perlindungan berupa program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK), dan jaminan pensiun bagi tenaga kerja serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.***