1.500 Takmir Masjid Se Kota Semarang Bakal Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Minggu, 25 Juni 2023 | 18:26 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti saat acara silaturahmi Takmir Masjid se-Kota Semarang. (Dok)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti saat acara silaturahmi Takmir Masjid se-Kota Semarang. (Dok)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM- BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Rumah Dinas Wali Kota Semarang, Minggu 25 Juni 2023.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di sela-sela silaturahmi Takmir Masjid se-Kota Semarang dengan dihadiri 1.500 takmir masjid.

Penandatanganan kerja sama dihadiri oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab dipanggil Mbak Ita dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti.

Baca Juga: Link PPDB Jateng SMA SMK 2023, Akses di Sini untuk Link Resmi dari Pemerintah, Terverifikasi 100 Persen!

Adapun kerja sama ini terkait dengan sebanyak 1.500 takmir masjid se-Kota Semarang masuk dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program yang diselenggarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dewan Masjid Indonesia, yang nantinya Dewan Masjid Indonesia menjadi kanal pendaftaran dan pembayaran peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan Tujuan "Umat Memakmurkan Masjid, Masjid Menyejahterakan Umat", jelas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Kerjasama ini juga dalam rangka mempermudah masyarakat dalam mendapatkan haknya yang berupa oerlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui masjid-masjid anggota DMI terdekat di Kota Semarang. Selain itu mudah dalam melakukan pendaftaran, mudah dalam melakukan pembayaran, dan mudah dalam mendapatkan hak apabila terjadi resiko sosial ekonomi,

"Sehingga masjid mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya," papar Mbak Ita.

Dengan iuran minimal Rp. 16.800 setiap warga masyarakat yang termasuk dalam Pekerja Informal akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti menjelaskan dengan jaminan kecelakaan kerja, pekerja informal akan mendapat perlindungan berupa perawatan jika terjadi kecelakaan kerja di RSUD setempat. Selain itu juga terdapat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja, Santunan Cacat, Santunan Meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja sebesar minimal Rp 70 Juta hingga beasiswa pendidikan untuk maksimal 2 orang ahli waris mencapai Rp 174 juta.

Baca Juga: Seribu Pelari Bergembira Lewati Landmark Lawang Sewu dalam Friendsip Run Semarang

"Dengan Jaminan Kematian, pekerja informal akan mendapatkan santunan Rp 42 juta, jika meninggal oleh sebab apapun diluar hubungan kerja."

Ia menambahkan kerja sama DMI Kota Semarang dan BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan "Umat Memakmurkan Masjid, Masjid Menyejahterakan Umat" ini, bisa dijadikan jaring pengaman sosial yang paling dasar. Sehingga, dapat mengurangi timbulnya angka kemiskinan ekstrim yang baru, sebagai bentuk pelaksanakan Inpres NO. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X