Sudah Punya Rumah Pertama, Bolehkah Ikut Program MLT Perumahan? Ini Penjelasan BPJAMSOSTEK

photo author
- Rabu, 5 Juli 2023 | 17:13 WIB
Sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan yang dikemas dalam agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin) secara virtual, Rabu 5 Juni 2023.  (dok BP Jamsostek Jateng dan DIY.)
Sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan yang dikemas dalam agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin) secara virtual, Rabu 5 Juni 2023. (dok BP Jamsostek Jateng dan DIY.)


SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY kembali melakukan sosialisasi program kepada para pengusaha pemberi kerja, HRD, pengurus, dan anggota serikat pekerja.

Sosialisasi dilakukan kali ini yakni terkait dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan yang dikemas dalam agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin) secara virtual, Rabu 5 Juni 2023. Pada kesempatan itu, materi disampaikan secara spesifik yakni terkait dengan dua manfaat MLT Perumahan yaitu Take Over KPR & Pinjaman Renovasi Perumahan Pekerja.

"Terkait program MLT Perumahan ini ada berbagai jenis pembiayaannya. Syarat dan cara sangat mudah," terang Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan, Dewi Manik Imannury saat membuka acara, mewakili Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Warung Gulai Kambing Terbaik di Semarang, Pilihan Gule Kaya akan Rempah, Nikmat Lezat!

Hadir dua narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Asisten Deputi Kebijakan Program JKP dan Manfaat Tambahan BPJAMSOSTEK Elly Ginandjar; dan Kepala Departemen Non Subsidized Mortgage (NSMD) Bank BTN Aida Fariani.

Elly Ginandjar pada kesempatan itu menjelaskan, untuk mendapatkan manfaat program MLT Perumahan ini bisa didapatkan tanpa harus terjadi risiko.

Dia menyebutkan, manfaat program MLT Perumahan untuk mempersiapkan masa depan dengan memiliki rumah impian.

"(MLT Perumahan) Ini editional benefit yang bisa dimanfaatkan peserta ketika mereka masih aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat tambahan yang akan diterima adalah salah satunya ini," katanya.

Dia menyebutkan, sesuai PP 46/2015 terkait dengan penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan terkait dengan PP 55/2015 merupakan perubahan dari PP nomor 99 tahun 2013 tentang pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Disini sangat transparan terkait dengan pengelolaan aset untuk program JHT, di mana pengelolaan iuran JHT diinvestasikan ke bank yang kerjasama dengan MLT di mana pemanfaatannya untuk pembiayaan rumah-rumah pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Editional benefit ini di mana oleh pemerintah juga disambut baik oleh pemerintah ingin memberikan kemudahan kepastian memiliki rumah.

''Ini pemerataan kepemilikan rumah bagi pekerja yang belum punya rumah. Di mana hal ini juga pemerintah juga menginginkan adanya dukungan ingin mensukseskan sejuta rumah untuk pekerja," tambahnya.

Elly pada kesempatan itu menjelaskan, program MLT Perumahan untuk kredit kepemilikan rumah sendiri dikhususkan untuk kepemilikan rumah pertama.

Lantas muncul pertanyaan dalam sosialisasi tersebut: jika sudah memiliki rumah pertama, apakah bisa ikut program MLT Perumahan?

Menurut Elly, rumah pertama tetap bisa mendapatkan manfaat program MLT Perumahan. Adapun manfaat program itu yakni renovasi rumah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X