3. Menggunakan jalur klaim prioritas untuk kondisi khusus seperti cacat tetap atau kematian
Dokumen yang Harus Disiapkan
Jenis dokumen yang diperlukan akan disesuaikan dengan alasan klaim, namun umumnya meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku
- Buku tabungan atas nama pribadi
- Surat keterangan berhenti kerja atau PHK
- NPWP untuk klaim di atas Rp50 juta
- Surat tambahan sesuai kebutuhan (contoh: surat pensiun, surat PKWT, surat dari imigrasi jika keluar dari Indonesia)
Baca Juga: 7 HP Terbaik dengan Video 4K 60fps 2025, Cocok untuk Vlog dan Konten Creator
Prosedur Klaim Sebagian JHT 30 Persen untuk Perumahan
Peserta yang ingin menggunakan sebagian JHT maksimal 30 persen untuk keperluan rumah tinggal atau apartemen harus:
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
- Belum pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya
Langkah-langkahnya antara lain:
1. Mengunjungi kantor cabang BPJS untuk memperoleh surat keterangan kelayakan klaim
2. Membawa surat tersebut ke bank untuk keperluan pengajuan atau pelunasan kredit rumah
3. Jika disetujui pihak bank, peserta mengajukan klaim ke BPJS dengan menyertakan dokumen persyaratan
Ketentuan Pajak atas Dana JHT
Bila dana JHT dibayarkan sekaligus, peserta akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika pencairan dilakukan dalam waktu maksimal dua tahun kalender sejak bulan Januari, tarif pajak bisa lebih ringan. Penting untuk memahami aturan ini agar peserta bisa mengoptimalkan jumlah dana yang diterima.