Waspada! Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK, Bagaimana Nasib Saldo Anda?

photo author
- Senin, 28 Juli 2025 | 22:08 WIB
Cara Cegah Rekening Dibekukan PPATK Akibat Tidak Aktif Selama 3 Bulan (Pixabay )
Cara Cegah Rekening Dibekukan PPATK Akibat Tidak Aktif Selama 3 Bulan (Pixabay )

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Banyak nasabah bank tidak menyadari bahwa rekening yang dibiarkan tidak aktif selama berbulan-bulan berpotensi dibekukan oleh pihak berwenang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini semakin tegas menindak rekening-rekening tidak aktif atau dormant yang terindikasi berpotensi disalahgunakan dalam tindak pidana seperti pencucian uang.

Melalui akun media sosial resminya, PPATK menegaskan bahwa pembekuan rekening nganggur ini bukan berarti dana nasabah akan lenyap. "Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," tulis PPATK dalam unggahan Instagram yang diakses pada Senin, 28 Juli 2025.

Kenapa Rekening Bisa Diblokir?

Pemblokiran dilakukan sebagai langkah preventif atas maraknya penyalahgunaan rekening oleh oknum tidak bertanggung jawab, terutama untuk aktivitas ilegal seperti transaksi gelap atau penipuan. Rekening yang masuk kategori dormant umumnya adalah tabungan, giro, atau rekening valas yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu, misalnya 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Baca Juga: Agustina, Wali Kota Semarang Ajak Investor Bangun PSEL Jatibarang

Apakah Saldo Langsung Hilang?

Tidak perlu panik. Meski rekening dibekukan sementara, saldo Anda tetap utuh. PPATK bekerja sama dengan pihak bank hanya membekukan sementara aktivitas transaksi sebagai langkah mitigasi risiko. Dana yang ada tetap aman dan tidak serta-merta disita atau hangus.

Bagaimana Jika Ingin Mengaktifkan Kembali?

Nasabah yang merasa rekeningnya dibekukan secara tidak tepat bisa segera mengajukan keberatan. Prosesnya cukup mudah, yaitu dengan mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh pihak bank. Setelah itu, akan dilakukan pendalaman oleh PPATK dan bank terkait.

Waktu proses peninjauan biasanya memakan waktu lima hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil penilaian.

Rekening Baru Tidak Terdampak

Kebijakan ini hanya berlaku untuk rekening lama yang sudah tidak aktif. Rekening yang baru dibuka tidak akan terkena pemblokiran, selama masih menunjukkan aktivitas normal. Langkah ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau pihak perusahaan bahwa rekening tersebut masih terdaftar aktif meskipun lama tidak digunakan.

Baca Juga: Twibbon 17 Agustus 2025: Link Download Gratis untuk Rayakan HUT ke-80 RI

Tips Agar Rekening Tetap Aktif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X